Kepala BKAD Kab.Barru menyampaikan Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

KABUPATEN BARRU – Pada hari Rabu, 22 November 2023, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Barru, AbuBakar, S.Sos,M.Si, menyampaikan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah tahun 2025. Acara ini dilaksanakan dalam rangka orientasi penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 di ruang lantai 2 Bappelitbangda Kabupaten Barru.

Dalam sambutannya, Abubakar S.Sos,M.Si menegaskan arah kebijakan dan target pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 yang menjadi fokus utama, yaitu:

1. Transformasi Digital Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengarahkan perubahan menuju penerapan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keterbacaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

2.Implementasi Perubahan Regulasi: Menyosialisasikan dan mengimplementasikan perubahan regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran proses administratif.

3.Meningkatkan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP): Menekankan pentingnya pengoptimalan sistem pengendalian intern untuk menjaga integritas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

4.Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah: Memberikan penekanan pada keterbukaan informasi keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas sebagai langkah proaktif untuk membangun kepercayaan masyarakat.

5.Penguatan SDM Pengelola Keuangan melalui Diklat Fungsional dan Teknis: Melakukan investasi pada sumber daya manusia dengan menyelenggarakan diklat fungsional dan teknis guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola keuangan daerah.

Adapun Isu krusial arah kebijakan APBD 2025

1. Mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persan) dari balanja daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persan) dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau dasa serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tantang Penarapan Standar Pelayanan Minimal
4. Percepatan Implementasi Tranformasi Digital Nasional
5. Dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa di Pemerintah Daerah sesuai dengan Surat Edaran Bersama Nomor 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mengacu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
6. Penyelenggaran jaminan sosial dilaksanakan dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Panyelanggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Katanagakerjaan
7. Peningkatan Kapasitas SDM Sekurang kurangnya 0,16% Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Dari Total Belanja Daerah
8. Penguatan APIP Sabesar 0,3% Sampal Dengan 0,9% Dari Total Belanja Daerah.

Adapun Proyeksi pendapatan APBD tahun 2025 : 969.905.112.082
Adapun Proyeksi belanja APBD tahun 2025 : 964.852.080.817

Dengan adanya arah kebijakan ini, diharapkan Kabupaten Barru dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerahnya, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *